get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Orang Tersangka Tragedi Berdarah di Sampang Ditemukan, Ini Sosoknya

Kasus Aborsi Bripda Randy, Ini Perkembangan di Polda Jatim

Kamis, 13 Januari 2022 | 16:42 WIB
header img
Bripda Randy Bagus ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur. Randy disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi

SURABAYA, iNews.isMasih ingat kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang melanggar tindak pidana aborsi. Kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi di Propam Polda Jatim.

Bripda Randy Bagus ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur. Randy disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

Randy diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan aborsi dua kali dalam kurun waktu 2020-2021. Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat bunuh diri usai mengalami depresi. Ia ditemukan meninggal di dekat pusara ayahnya, Kamis (2/12).

“Kami minta Kapolda Jatim Irjen. Pol Nico Alfinta agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Aborsi,” kata Yenny Eta Widyanti, Tim Advokasi untuk Keadilan Novia Widyasari.

Yenny meminta supaya Kapolda bisa memastikan adanya penanganan secara tuntas pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Dalam kasus ini, ujarnya, secara umum pemeriksaan berjalan dengan lancar, pemeriksaan kali ini meminta keterangan Fauzun (ibunda Novia Widyasari)

Pemeriksaan dilakukan pukul 14.40 WIB dan berakhir pukul 17.13 WIB. Propam Polda Jatim mengajukan 16 pertanyaan kepada Fauzun. Pemeriksaan dilakukan terhadap Fauzun dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi polisi yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

“Pemeriksaan ini merupakan salah satu rangkaian dalam kasus dugaan perkara tindak pidana aborsi terhadap Novia Widyasari Rahayu di Mojokerto, pada November 2021,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut