Yenny mengungkapkan, salah satu keterangan penting yang disampaikan Fauzun ke Propam Polda Jawa Timur adalah adanya laporan Novia Widyasari ke Propam Polres Kabupaten Pasuruan terkait pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Menurut Fauzun, lanjut Yenny, Novia Widyasari pernah bercerita dirinya diperiksa dan bertemu dengan Paminal Polres Kabupaten Pasuruan terkait pelaporan pelanggaran kode etik terhadap Bripda Randy. “Ibu Fauzun juga menjelaskanorang tua Randy pernah menghubunginya melalui telepon. Dia menanyakan pelaporan yang dilakukan Novia terhadap Bripda Randy kepada Propam Polres Pasuruan,” paparnya.
Tim Advokasi Novia
Sementara itu, dalam kasus ini tim advokasi keadilan untuk Novia Widyasari terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner. Mereka mengawal Fauzun (ibunda Novia Widyasari) dalam pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto