get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dukung Armada Mudik Gratis dan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pengawak Bus

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program kepada 200 Apotek di Sidoarjo

Senin, 17 Juli 2023 | 16:57 WIB
header img
Kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada 200 Apotek di Ruang Delta Karya Sekretariat Daerah kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Foto/Ali

Keanggotaan BPJS ketenagakerjaan berlaku selama yang bersangkutan masih dalam ikatan kontrak kerja pada instansi yang mengikutsertakan, dan akan secara otomatis diputus jika yang bersangkutan berhenti atau mengundurkan diri.

Selain itu ada pekerjaan mandiri juga bisa mengikuti produk yang ada dengan premi yang sedikit berbeda, seperti nelayan, perkebunan atau petani.

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud selain menyelenggarakan program JKK dan JKM juga ada program, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

”Saya berharap seluruh peserta yang hadir, baik yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek ataupun belum, agar bisa berperan aktif dalam diskusi. Agar semua manfaat menjadi peserta BPJamsostek bisa diketahu,"  kata Dewo.

Selain  sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan yang digelar selama dua hari  ini juga untuk mengenalkan kepada masyarakat, khususnya petugas kesehatan di Kabupaten Sidoarjo tentang Layanan informasi BJPS Ketenagakerjaan.

Seperti BPJSTKU yang merupakan layanan informasi bagi peserta khusus tenaga kerja untuk mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan. 

Dalam BPJSTKU tersedia informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online. BPJSTKU dapat kita akses dengan menggunakan mobile phone. 

Layanan BPJSTKU dapat diperoleh melalui Appstore untuk pengguna Apple phone maupun Playstore bagi mobile dengan system android. 

Setelah melakukan download aplikasi BPJSTKU, peserta dapat registrasi membuat akun baru menggunakan email dan informasi password yang akan dikirimkan melalui email.

"Kami melakukan sosialisasi program BPJS Ketanagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT). Serta memberi pemahaman akan kebutuhan pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan,"  tutupnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut