get app
inews
Aa Read Next : Gojek Uji Coba GoCar Instant di Terminal Bus Purabaya

Tagih Janji Pemerintah, 20 Juli Frontal Jatim Turun ke Jalan

Rabu, 19 Juli 2023 | 11:15 WIB
header img
Frontal Jawa Timur akan kembali turun ke jalan pada 20 Juli 2023 mendatang. Foto/Daniel

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur akan kembali turun ke jalan pada 20 Juli 2023 mendatang.

Flyer dan video berisikan seruan aksi Frontal Level 6 bertajuk "Menagih Janji Pemerintah" sudah viral serta beredar di pelbagai platform sosial media.

Mereka menuntut segera disahkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur yang isinya mengatur perihal layanan transportasi online di Jawa Timur.

Tito Achmad, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/7/2023) membenarkan tentang adanya seruan aksi demo damai tersebut.

"Iya, memang benar. Frontal Jatim akan turun ke jalan lagi pada 20 Juli mendatang untuk menagih janji pemerintah perihal Keputusan Gubernur (Kepgub) yang belum segera ditandatangani dan disahkan oleh Gubernur Jatim," kata Tito.

Ditambahkan Tito, Kepgub ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh seluruh driver online di Jawa Timur, baik itu ojek online maupun taksi online.

"Waktu demo terakhir Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu, tuntutan Frontal Jatim dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, salah satunya adalah pengaturan layanan transportasi online di Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim," jelas Tito.

Seiring berjalannya waktu, saat audiensi untuk membahas Pergub Jatim ini sampai beberapa kali, akhirnya draft rampung dan sudah disepakati bersama. Baik dari unsur Pemprov Jatim, aplikator dan juga Dewan Presidium Frontal Jatim.

"Tapi mengingat Pergub itu membutuhkan waktu yang lama untuk prosesnya sampai akhirnya disahkan, akhirnya kami sepakat untuk bentuk Kepgub dulu. Info terakhir, tinggal ditandatangani dan disahkan oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur saat ini," ungkap Tito.

Untuk itu, lanjut Tito, kami berharap agar Kepgub Jatim tersebut segera disahkan. Mengingat didalamnya berisikan diantaranya empat tuntutan utama dalam aksi Frontal Level 6.

Yakni : Tarif batas minimal 0-4 km, Tarif batas bawah R4 (Rp. 3800/km), Tarif batas bawah R2 semua layanan (Rp. 2000/km), serta Standar layanan aplikator kepada mitra harus sama.

"Jika dijabarkan secara detil, intinya adalah sudah waktunya driver online di Jawa Timur sejahtera," tegasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut