get app
inews
Aa Read Next : Pemalsu Merk dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Pidana 4 Bulan

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Liliana Herawati Ngotot Ngaku Ahli Waris Hanshi Nardi

Rabu, 26 Juli 2023 | 20:52 WIB
header img
Liliana Herawati kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/7/2023). Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa kasus perkara memalsukan keterangan dalam akta autentik, Liliana Herawati, kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/7/2023).

Sidang kali ini, Liliana diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan 4,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam sidang sebelumnya. 

Dalam pembelaannya secara pribadi maupun kuasa hukumnya, Liliana pada intinya menyatakan tak bersalah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa. 

Dalam pembelaannya, Liliana mengaku bahwa dirinya adalah ahli waris Hanshi Nardi. Sehingga perguruan, yayasan dan perkumpulan PMK Kyokoshinkai adalah milik dia. 

"Dengan kerendahan hati di hadapan majelis hakim, jika memang saya bersalah maka sepatutnya saya dihukum. Toh sudah beberapa bulan ini saya menjalani penahanan," ujar Liliana. 

Sementara dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Liliana, yakni Gregorius menyebutkan jika saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan adalah saksi-saksi yang tidak melihat sendiri, tidak mendengar dan tidak mengalami sendiri (testimonium de audit).

"Saksi-saksi tersebut tidak dapat menunjukan mana keterangan yang sah dan benar (tidak palsu) sehingga dapat mengatakan Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 itu tidak sah alias palsu," ujar Gregorius dalam pembelaannya. 

Selain itu lanjutnya, Saksi Erick Sastrodikoro juga tidak dapat dijadikan alat bukti karena mengetahui dari orang lain lagi tentang adanya informasi bahwa Terdakwa menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Akta Otentik tersebut sebagai dasar pelaporan pidana di Mabes Polri. 

"Oleh karena itu, Dakwaan penuntut Umum harus dianggap tidak didasari oleh adanya saksi-saksi yang sah menurut hukum, sebagaimana dimaksud Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 27PK/PID/2003," tegasnya. 

Lebih lanjut Gregorius mengatakan, berdasarkan Daftar Bukti Pendukung laporan pidana oleh terdakwa di Mabes Polri, terbukti bahwa Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 tidak ada di dalam daftar tersebut sehingga terbukti bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Akta itu;

Baik di dalam bukti surat Notulen Rapat tanggal 7 November 2019 maupun tangkapan layar tanggal 11 November 2019 yang dikirim Terdakwa kepada Erick Sastrodikoro tidak terdapat keterangan pengunduran diri Liliana Herawati (Terdakwa) dari Perkumpulan.

"Bukti Akta No. 16 Tanggal 18 Juni 2020 tidak dapat dipandang sebagai Akta yang memuat keterangan yang Asli dan Benar sebagai Akta yang membuktikan bahwa Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 sebagai Akta yang memuat keterangan Palsu, karena terbukti di dalam persidangan bahwa AKTA No 16 tanggal 18 Juni 2020 sebagai akta yang dibuat secara melawan hukum bertentangan dengan Ketentuan Pasal 13 ayat (4) AD/ART Perkumpulan (Akta 16 terbukti sedang dilaporkan pidana karena diduga sebagai Akta Palsu)," terangnya. 

Dari dalil-dalil yang dikemukakan pihak Terdakwa Liliana dalam pembelaannya tersebut, mereka meminta agar majelis hakim membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa atau majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya pada Terdakwa.

Terpisah, Yunus Haryanto Ketua Dewan Guru menyayangkan pernyataan Liliana dalam pembelaan yang masih saja berbohong terus tanpa malu.

"Hanshi Nardi tidak menikah, tidak punya anak dan tidak mengangkat anak, yang setelah meninggal 6 tahun kemudian baru ada perkumpulan, bagaimana dapat mewariskan perkumpulan. Kemungkinan sudah sakit kejiwaannya karena serakah," ungkapnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut