Langgar Aturan Keimigrasian, Warga Negara Tiongkok Dideportasi Imigrasi Malang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/01/f8571_ena-tiongkok.jpg)
BALI, iNewsSurabaya.id - Pengawasan dan penindakan tegas terhadap orang asing terus dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur. Kali ini, Imigrasi menindak tegas orang asing melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Malang mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial LXM yang diberangkatkan dari Bandara Junda menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, yang selanjutnya diterbangkan ke China.
“Yang bersangkutan, LXM ini telah menyelesaikan masa tahanan terkait kasus narkoba. Wanita tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Selasa (1/8/2023).
Lanjut Galih, pengawasan keberangkatan LXM dikawal oleh Egi Hadi Sutedjo dan Trio Priyanada dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Malang.
Editor : Arif Ardliyanto