get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Robert Simangunsong di PN Surabaya, Advokat Aris Eko Prasetyo Hadir Sebagai Saksi

Pria di Surabaya Dipidanakan Adik Kandungnya Sendiri Hanya Karena Kosmetik

Kamis, 03 Agustus 2023 | 22:29 WIB
header img
Proses sidang Ivan Kristanto yang dimeja hijaukan olehadik kandungnya sendiri, Nadia Kristanto, di PN Surabaya. Foto/Istimewa

Paul mengaku, harga brand dan produk dari Ivan di pasaran lebih murah. Ia menyebut telah mengetahui hal itu usai mendapat bukti bahwa telah dipalsukan oleh Ivan.

"Akhirnya saya buktikan sendiri, saat itu saya belinya saat bertahap, sebulan beli beberapa kali (untuk pembuktian), lalu akhirnya tahu kalau dia produksi lagi di beda tempat," pungkasnya. 

Namun, keterangan pasutri itu dibantah terdakwa Ivan Kristanto dalam sidang. Menurutnya, Nadia yang mengklaim perusahaan dan alat produksi milik perorangan itu tidak tepat. Ia mengklaim, Nadia bekerja di bawah naungan CV Syana Omnia dan mendapat gaji.

"Dia (Nadia) saya gaji, dia sebagai komisaris dan saya Direktur Utama. Untuk nadya, bilang orangtua pernah mendamaikan itu juga salah. padahal yang mendamaikan polisi, bukan orangtua kita," tegasnya.

Lantas, Ivan menepis tudingan Paul perihal produksi dilakukan di tahun 2020. Menurutnya, yang benar adalah di tahun 2022.

Kendati begitu, 'nasi sudah menjadi bubur'. Ivan diamankan dan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

"Jadi, LP duluan baru produksi. Sedangkan untuk merek saya punya merek dan sudah terdaftar, ada beberapa kelas, tidak hanya kelas 5 saja," tutup dia di hadapan Sutrisno, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut