SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Nusa Bangsa Indonesia (NBI) mengapresiasi ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, menindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus korupsi.
"Itu membuktikan TNI memiliki komitmen serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ketua Umum NBI, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur.
Ketua Harian NBI Holding, Sugiharto menilai bahwa ketegasan tersebut setidaknya bisa dilihat dari Panglima TNI yang menandatangani langsung surat penahanan terhadap Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi, Cahyanto yang terlibat korupsi dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Tidak sampai disitu, keseriusan itu juga ditunjukkan hari ini Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat, (04/08/2023).
Panglima TNI juga menjelaskan kalau pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan, beberapa waktu lalu Yudo sudah bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penanganan kasus itu.
" Apa yang dilakukan oleh Panglima TNI langkah tepat, kita apresiasi. Ketegasan itu akan menjawab keraguan masyarakat bahwa TNI komitmen dalam pemberantasan korups, termasuk yang melibatkan anggotanya. Meski pelakunya bintang 3," jelas pria yang akrab disapa Totok.
Selain itu, lanjut mantan Ketua Umum BADKO HMI Jatim ini, apa yang dilakukan oleh Panglima TNI adalah contoh nyata penegakan hukum.
"Ini bisa menjadi contoh bagi institusi lain bahwa siapapun yang terlibat kasus korupsi harus ditindak tegas. Dan masyarakat harus mendukung langkah ini," tandasnya.
Pihaknya juga berharap penanganan kasus tersebut terus berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum sebarat-beratnya.
" Kita akan pantau terus kasus ini, dan kami berharap pelakunya bisa dijerat dengan pasal yang berlaku, agar ada efek jera. Tidak boleh ada kata ampun bagi pelaku korupsi di negeri ini," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki