Mereka telah beroperasi di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang selama kurang lebih 3 pekan, dengan menyewa salah satu kamar hotel.
"Semua biaya hidup dan biaya sewa hotel keempat orang itu, selama 3 pekan di Kabupaten Malang dari hasil menjajakan CR tersebut," tuturnya.
Saat melakukan penangkapan, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan transaksi dengan pria hidung belang. Dari kedua pelaku petugas mengamankan uang ratusan ribu rupiah.
"Kami mengamankan barang barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 14 buah, serta uang senilai ratusan ribu rupiah, dari kedua pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, polisi melakukan trauma healing pendampingan psikologis kepada korban. Pendampingan ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Editor : Arif Ardliyanto