Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Bayar Nafkah Anak dan Istri Setelah Cerai, Suami di Surabaya Bakal Merana, Ini Aturan Terbarunya
Advertisement . Scroll to see content

Cemburu Buta, Pria Ini Tusuk Mantan Istri hingga Luka Parah, Begini Kondisinya

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:49 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Cemburu Buta, Pria Ini Tusuk Mantan Istri hingga Luka Parah, Begini Kondisinya
Pria asal Cimahi Tusuk Mantan Istri hingga Luka Parah. Foto iNewsSurabaya/ist

Akibat luka tusuk, korban Rizky Perdana Ferdiansyah terkapar. Sedangkan pelaku Tubagus Ramdhani melarikan diri. Tidak lama kemudian, warga menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawa Rizky Perdana tak tertolong. Sedangkan korban Khoirotun Nisa selamat.

Atas kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut