get app
inews
Aa Read Next : Dramatis! Minibus Terbakar di SPBU Jombang, Sopir Terjebak dan Alami Luka Serius

Cemburu Buta, Pria Ini Tusuk Mantan Istri hingga Luka Parah, Begini Kondisinya

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:49 WIB
header img
Pria asal Cimahi Tusuk Mantan Istri hingga Luka Parah. Foto iNewsSurabaya/ist

Akibat luka tusuk, korban Rizky Perdana Ferdiansyah terkapar. Sedangkan pelaku Tubagus Ramdhani melarikan diri. Tidak lama kemudian, warga menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawa Rizky Perdana tak tertolong. Sedangkan korban Khoirotun Nisa selamat.

Atas kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut