SIDOARJO, iNews.id - Siswa hingga pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) Deltras Academy terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala BPJamsostek Cabang Sidoarjo, Novias Dewo Santoso menyampaikan bahwa masyarakat yang berprofesi sebagai atlet dan pesepak bola, mulai dari usia dini atau yang masih belajar di Sekolah Sepak Bola (SSB) hingga profesional kini bisa dilindungi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Olahraga sepak bola merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko sangat tinggi, baik pada saat latihan maupun saat bertanding, karena intensitas aktivitas atau benturan fisik yang dilakukan saat di lapangan," terangnya usai penyerahan kartu kepertaan di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/8/2023).
Selain itu, kata Dewo, perlindungan atas risiko terjadinya kecelakaan di luar lapangan pertandingan, seperti berangkat dari tempat tinggal atau tempat menginap menuju tempat pertandingan dan kembali ke penginapan, juga diberikan.
“Jadi SSB atau sekolah sepak bola, minimal usianya 6 tahun boleh mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Sampai saat ini SSB Deltras Acamedy sudah mendaftarkan siswanya termasuk pelatih sebanyak 50 orang dan bisa berlanjut lagi untuk kedepannya .
Dewo mengungkapkan, perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Program pertama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini melindungi ketika para pemain bola mengalami kecelakaan saat latihan dan bertanding. Termasuk juga mengalami kecelakaan saat menuju lapangan dan sebaliknya.
“Kita tidak ingin adanya kecelakaan dalam bertanding. Tapi ketika berlatih ataupun bertanding mengalami kecelakaan kerja terjadi, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membiayaai hingga sembuh," ujarnya.
“Jaminan Kecelakaan Kerja ini tidak ada batasan biaya pengobatan, unlimited. Misal, biaya menghabiskan 200 juta rupiah atau lebih, akan tetap tercover. Termasuk ketika pemain mengalami cacat,” lanjut Dewo.
Kemudian Program Jaminan Kematian. Prosedur program ini hampir serupa apabila atlet mengalami kematian saat pertandingan maupun dalam proses latihan. Hanya saja, soal pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta.
Editor : Ali Masduki