get app
inews
Aa Read Next : Sudah Makan Banyak Tapi Gak Bisa Gemuk, Resep dari Atta Halilintar Gemukfit Bisa Dicoba

Hak Pasien (Konsumen) Terkait Informasi Obat

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:58 WIB
header img
KRT. Sudarmono S,H.,M.H. Praktisi Hukum dan apt. Primadi Avianto, M.Farm.Klin. Apoteker Praktisi Apotek (Community Pharmacist).

Obat merupakan produk yang tak terpisahkan dalam pelayanan kesehatan, bahkan bagi sebagian orang, yakni mereka yang membutuhkan perawatan jangka panjang seperti pasien yang mengalami diabetes dan hipertensi, obat sudah semacam makanan pokok yang mesti dikonsumsi setiap hari. 

Namun demikian, obat baik yang sifatnya sintetik sampai obat herbal sekalipun merupakan bahan atau paduan bahan yang dapat mempengaruhi sistem tubuh penggunanya, oleh karena itu obat merupakan produk khusus yang mesti diperhatikan benar  cara penggunaannya. 

Dalam peredarannya, obat merupakan barang/ produk yang diawasi dan diregulasi betul. Hal ini tercermin dari aturan mengenai label/ etiket penjelasan yang selalu melekat bersama produk obat. Di Indonesia, label ini diatur poin-poin dan isinya oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hal-hal apa saja yang wajib dicantumkan juga hal yang tak boleh ditulis (misalnya klaim berlebihan juga khasiat yang tidak sesuai dengan faktanya). 

Beberapa hal yang wajib dicantumkan adalah informasi mengenai nama produk, mereknya, kandungan bahan aktifnya (komposisi), produsen atau pabrik yang memproduksinya, nomor batch produksi, tanggal kedaluwarsa, bahkan pada beberapa produk wajib pula mencantumkan harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini dipertegas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen), dimana hak pasien sebagai konsumen berhak menerima informasi yang benar, jelas dan jujur, mengenai obat yang diberikan dari pelaku usaha. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang berpraktik didalamnya wajib memfasilitasi pasien memperoleh haknya ini. 

Dalam hal pasien menerima obat, maka sebelumnya perlu diberikan penjelasan mencakup nama obat, dosis, penggunaan yang benar, dan efek samping yang mungkin timbul. Obat yang diberikan pada pasien juga mestilah obat yang telah memiliki izin edar, dalam hal ini otoritas ini diemban BPOM, dan obat yang diserahkan diberi label informasi yang lengkap dan benar. Sebab perbedaan kondisi dan perbedaan pasien dapat menyebabkan suatu obat perlu disesuaikan dosisnya, maka terkadang obat diberikan tambahan label selain label bawaan pabriknya, seringkali label ini disebut etiket obat. 

Namun perlu dicatat, penambahan label ini bukan bermaksud menutupi atau mengaburkan informasi bawaan pabriknya. Etiket tambahan ini disiapkan oleh tenaga farmasi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas obat maupun pasien, tanggal penyiapan dan dosis atau cara pakainya. 

Tak jarang pula diberikan penjelasan tambahan mengenai masa pakai obat, misalnya pada obat jenis antibiotik dalam berbentuk sirup kering, yakni sirup yang perlu dicampur air sebelum digunakan, yang mana sirup kering antibiotik ini lazimnya hanya dapat digunakan 7-14 hari semenjak dibuka dan dicampur air, sedemikian hingga tanggal kedaluwarsanya sudah tidak mengacu lagi pada tanggal yang ditampilkan oleh pabriknya.

Dalam hal label dari pabrik tertutupi oleh etiket tambahan, maka tidak menjadi penghalang bagi pasien untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai obat yang diterimanya. Oleh karena itu, adanya temuan obat-obat yang beredar tanpa kejelasan label ini sejatinya meresahkan dan mengkhianati hak pasien memeroleh informasi yang jujur dan lengkap. 

Obat lepasan atau obat telanjang – istilah yang digunakan untuk obat tanpa identitas, seringkali sengaja disiapkan (diproduksi) oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengecoh, menutupi, menipu dan mengaburkan informasi.

UU Perlindungan Konsumen memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk pengguna yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat sebagaimana pada Pasal 8 ayat 1 huruf I, maka terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf I diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) vide Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Pentingnya memasang label obat yang berisikan informasi seperti kandungan/ komposisi dan tanggal kedaluwarsa, tujuannya agar pasien sebagai konsumen terlindungi terhadap obat yang akan dibeli, jangan sampai obat yang diberikan kepada pasien (konsumen) adalah obat yang sudah kadaluarsa. 

Obat yang kadaluarsa dimungkinkan terjadi pembentukan zat yang sifatnya racun atau bisa juga menjadi tercemar oleh mikroba berbahaya, maka sangat berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu penting bagi pasien untuk meminta dan menuntut terpenuhinya hak mereka untuk mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap.

Penulis :
KRT. Sudarmono S,H.,M.H. Praktisi Hukum dan apt. Primadi Avianto, M.Farm.Klin. Apoteker Praktisi Apotek (Community Pharmacist).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut