get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Keputusan Pailit Terungkap, Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Rekayasa Utang PT Hitakara

Aktor Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Langsung Pulang ke Jakarta, Ini Alasannya

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:13 WIB
header img
Aktor Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Langsung Pulang ke Jakarta. Foto iNewsSurabaya/Sindonews

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.

Sementara disisi lain, hakim di pengadilan agama Jakarta Selatan juga sudah menerima gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada awal Agustus ini. 

Dalam vonis itu, hakim juga memutuskan Ferry Irawan untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 30 juta dan iddah sebesar Rp 60 juta. Tetapi putusan hakim itu dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum Ferry Irawan, yang mengatakan klien mereka hanya sanggup membayar Rp 200.000 per bulan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut