SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 80,674 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 13.272 butir di Mapolda Jatim. Setidaknya, ada sebanyak 661 orang yang diamankan dalam perkara ini.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Dari total barang bukti sabu yang dimusnahkan, sekitar 19,6 kg sabu-sabu dan 3.888 butir pil ekstasi dari tersangka AA yang merupakan jaringan Jakarta-Jawa Timur.
Sedangkan Polrestabes Surabaya menyita sabu-sabu sebesar 61,2 kg dan 9.990 butir ekstasi dengan tersangka PI.
Kasus itu merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Barang bukti narkoba itu ternyata juga merupakan jaringan internasional.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari tiga kasus. Dua dilakukan Polrestabes, yang satu kasus oleh Polda Jatim. Itu jaringan internasional," kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rushadi, Selasa (29/8/2023).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan pihaknya mendapatkan instruksi khusus dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membuat Kampung Bebas Narkoba.
Program ini diterapkan di 39 Polres/Polresta se-Jatim. Dengan pilot project satu desa di tiap Polres. Pihaknya berharap Kampung Bebas Narkoba ini akan menjadi salah satu contoh gerakan akar rumput masyarakat dalam pencegahan narkoba.
"Kami ingin masyarakat dapat berkontribusi mencegah peredaran narkoba secara langsung," katanya.
Editor : Ali Masduki