SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah divonis bersalah. Namun ketiganya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi hukuman berbeda.
Dalam sidang pertama, menghadirkan Aryarota Cumba Salaka (ACS) dan Anisa Hardiyanti (AH).
Dalam sidang ini ACS dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp250 juta.
Sedangkan AH dijatuhi pidana selama 1 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
Hal yang meringankan keduanya adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, keduanya masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman, para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya ACS dan AH kembali menjalani sidang dalam perkara video asusila threesome. Kali ini juga menghadirkan terdakwa ketiga, yakni Chavia Zagita (CZ).
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa ACS selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Lalu AH dan CZ masing-masing 1 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada tiga terdakwa. Sehingga, secara akumulatif, terdakwa ACS divonis selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan AH selama 2 tahun penjara.
Editor : Ali Masduki