SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ulah PI warga Surabaya yang berprofesi sebagai wartawan online ini tak patut ditiru. PI menggunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana setelah bekerjasama dengan ZA (25) seorang cleaning service RSUD Dr. Soewadhie Surabaya.
Peristiwa itu bermula saat ZA mengaku kesal terhadap manajemen rumah sakit. Pengakuan itu diadukan oleh ZA kepada PI yang dikenalnya beberapa bulan lalu. PI kemudian memiliki ide untuk membalaskan rasa sakit hati ZA ke pihak manajemen rumah sakit.
Hal itu diungkap Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Tri Nugroho saat dikonfirmasi iNewsSurabaya.id .
"PI kemudian menyarankan ZA untuk mengambil limbah medis yang berada di penampungan limbah medis rumah sakit untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) umum di jalan Rangkah Surabaya," kata Dwi, Senin (4/9/2023).
Setelah itu, PI mengeluarkan ponselnya dan merekam aksi ZA seolah-olah terpergok membuang limbah medis ke TPS umum.
Editor : Arif Ardliyanto