Atas dasar itu, PI kemudian mengonfirmasi manajemen RSUD Soewandhie dengan dalih akan dijadikan bahan pemberitaan.
"Karena pihak rumah sakit merasa bahwa ia sudah sesuai dengan SOP, dengan adanya konfirmasi tersebut lantas rumah sakit mengecek CCTV dan ditemukan jika cleaning servicenya sengaja mengambil (mencuri) limbah tersebut dari penampungan limbah rumah sakit dan dibuang ke TPS umum," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, selain untuk membantu ZA balas dendam atas rasa sakit hatinya ke pihak manajemen RSUD Dr. Soewandhie Surabaya, PI ternyata punya niatan meminta sesuatu dari manajemen dengan mencitrakan hal buruk terhadap rumah sakit lantaran dianggap tidak sesuai SOP membuang limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu ke TPS Umum.
"Ada permintaan sesuatu untuk keuntungan pribadi PI. Jadi RS ini dicitrakan buruk dengan pemberitaan," tandasnya.
Atas perbuatannya, PI bakal dijerat pasal berlapis, yakni pencurian, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Editor : Arif Ardliyanto