SAMPANG, iNewsSurabaya - Korps Putri (KOPRI) PMII Sampang mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sampang untuk segera menangkap 1 diantara 4 pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. Sabtu (9/9/2023)
Korps PMII Putri dan LBH PMII Cabang Sampang akan mengawal kasus tindak pidana perbuatan asusila kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun di Kecamatan Camplong.
"kami mendesak Polres Sampang untuk segera menangkap sisa pelaku kekerasan seksual yang sampai saat belum di tangkap oleh Polres Sampang. Kata Wasilah Ketua PC Kopri PMII Sampang.
Menurutnya, hal tersebut perlu segera dilakukan untuk mengurai secara komprensif dan membongkar kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Sampang.
"Jangan sampai kasus ini mangkrak seperti kasus-kasus sebelumnya."Ujarnya.
Shela menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sampang kini semakin tidak terbendung.
berdasarkan data yang dihimpun Kopri PMII Sampang terdapat 19 kasus pencabulan sepanjang 2020 sampai 2023, dengan rincian, sebanyak 5 kasus pencabulan pada 2020, 7 kasus pada 2021, 5 kasus pada tahun 2022, dan 2 kasus pada tahun 2023.
Editor : Arif Ardliyanto