Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Target Ambisius Partai Gerindra, Ingin Kuasai 24 Daerah dalam Pilkada Serentak di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

9000 Butir Pil Koplo Diamankan Polres Probolinggo

Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:27 WIB
  • author Ahmad Didin
9000 Butir Pil Koplo Diamankan Polres Probolinggo
Inilah bentuk narkoba yang berhasil diamankan Polres Probolinggo

PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo menangkap pengedar gelap obat-obatan atau pil terlarang. Sebanyak 9.000 butir pil koplo berhasil diamnkan bersama dengan tersangka.

Secara rinci, Polres Probolinggo melalui Satuan Resnarkoba mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual. Pil koplo yang disita petugas, sekitar 9.000 butir, diantaranya 6.630 butir pil jenis Dextrometrophan dan 3.000 butir pil jenis Trihexipenidly dengan jumlah total 9.630 butir pil. 

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, mengatakan keberhasilan penangkapan ini sebagai bentuk upaya Kepolisian menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, setelah pihaknya membekuk, Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan.

"Keberhasilan pengungkapan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan kami (Polres Probolinggo) mengimbau peran serta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba”, pungkas Kasat Resnarkoba, AKP Sudaryanto.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, menambahkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut