Anehnya lagi, lanjut dia, baik ambulans maupun rumah sakit disiapkan sendiri oleh tersangka. Seharusnya, pihak kejaksaan mengecek dulu apakah tersangka benar-benar sakit atau tidak. Atau setidaknya dibantarkan terlebih dulu dengan pengawasan kejaksaan. "Dicek benar (sakit) apa tidak. Bukan langsung dialihkan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota," terangnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Lardi akan melayangkan surat protes ke Kejati Jatim dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Intinya, pihaknya meminta agar tersangka segera dikembalikan ke rutan. Pasalnya, tersangka sudah berstatus DPO. Artinya, tersangka tidak kooperatif. Pihaknya khawatir, dengan status tahanan kota, tersangka berpotensi kabur karena sebelumnya pernah jadi buronan. "Saya minta tersangka dikembalikan ke rutan," tandasnya.
Kondisi Valentina yang masih lemas di Rumah Sakit. Foto iNewsSurabaya/ist
Terpisah, Penasehat Hukum Valentina, Andry Ermawan mengaku, sejak awal pihaknya memang sudah mengajukan kliennya sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit. Saat ini kondisi Valentina masih lemah dan belum sehat. "Kondisinya sekarang masih pusing. Baru belajar duduk. Informasinya stroke ringan. Sempat tensinya sampai 192 dan masuk UGD, kemudian dipindahkan ke ruang HCU," katanya.
Pihaknya memastikan bahwa, kliennya akan kooperatif. Bahkan, jika sudah sehat, kliennya juga siap hadir secara langsung ke persidangan. "Nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah. Itu uang ibu Valentina ssendiri, pelapor itu salah. Kita terbuka," katanya.
Diketahui, FM Valentina diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto, saat mengambil uang sebesar Rp500 juta di salah satu bank di Malang. FM Valentina dilaporkan oleh keluarga dan kuasa hukum mantan suaminya di tahun 2013 lalu ke Polda Jatim dengan pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto