get app
inews
Aa Text
Read Next : Trilliun Group-Pemkab Sidoarjo dan Dinas Pangan Sinergi Majukan Pertanian Mandiri

Pengembang Perumahan di Sidoarjo Digugat PKPU 7 Konsumen, Ini Alasannya

Kamis, 21 September 2023 | 09:31 WIB
header img
Pengembang Perumahan di Sidoarjo Digugat PKPU 7 Konsumen. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengembang perumahan di Sidoarjo, PT Prospero Propertindo Sentosa digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh konsumennya. 

Ada tujuh konsumen yang mengajukan PKPU. Mereka adalah Yusuf Widodo, Y. Tomi Siswanto, Suryanto, Kristiani, Santoso, Hariyanto, Dimas Perdana Fitrianto, dan Deviana yang berasal dari Gresik, Nganjuk, Malang dan Surabaya. 

Gugatan tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/9/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri. Pemohon perkara perdata khusus ini adalah tujuh orang konsumen yang pada tahun 2020 memesan rumah yang ditawarkan PT Prospero Propertindo Sentosa di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan cara diangsur. 

Surat pesanan dan perjanjian pembayarannya telah dilegalisasi oleh Notaris. Namun, hingga waktu yang dijanjikan oleh pengembang di tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Pesanan maupun Perjanjian Pembayaran, ternyata lahan yang telah dipesan oleh tujuh orang konsumen ini tidak kunjung dikerjakan.

Terdata masing-masing konsumen telah membayar minimal 50 persen dari harga pemesanan atau sedikitnya Rp928.736.000, yang kemudian meminta pembatalan atas unit yang sebelumnya disetujui oleh Pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa. 

Kuasa Hukum para pemohon Dimas Edianto Putro saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, menjelaskan Surat Pembatalan ini merupakan suatu perikatan baru antara kedua belah pihak. Pengembang menyepakati pengembalian selama empat bulan. 

Namun, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran, pengembang baru mengembalikan Rp324.800.000 terhadap masing-masing konsumen. "Sehingga masih terdapat kewajiban pengembang kepada masing-masing konsumen sebesar Rp603.936.000," ujarnya, Rabu (20/9/2023).

Para pemohon berharap melalui sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat menghasilkan restrukturisasi utang yang menjamin pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa melakukan pembayaran dalam koridor waktu yang jelas. "Kami memberi kesempatan kepada termohon pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan, tanggal 26 September 2023," katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut