SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengembang apartemen Puncak Dharmahusada kalah di pengadilan. Gugatan yang dilayangkan oleh Budi Pranowo dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Budi Pranowo menggugat PT Puncak Dharmahusada terkait pembatalan pesanan atas unit Apartemen Puncak Dharmahusada senilai Rp145 juta, tepatnya Rp145.111.717. Itu dilakukan lantaran mengalami jalan buntu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby itu telah diputus sejak Kamis, 25 November 2021.
Namun eksekusi putusan dengan memblokir uang tunai sejumlah Rp145.111.717 di Rekening PT Puncak Dharmahusada, baru dilakukan Kamis, 21 September 2023.
Hery Siregar, kuasa hukum Budi Pranowo membenarkan eksekusi tersebut. Menurut dia, eksekusi yang dilakukan PN Surabaya itu berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 31/Eks/2022/PN.Sby. jo. 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby.
"Uang tunai Rp145.111.717 di rekening PT Puncak Dharmahusada itu nantinya akan diberikan kepada Budi Pranoto guna memenuhi putusan perkara yang digugat," terang Hery Siregar kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi.
Kronologi Perkara di Apartemen Puncak Dharmahusada
Hery Siregar mewakili kliennya memaparkan kronologi perkara di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya hingga berbuntut gugatan ke pengadilan.
"Awalnya permasalahan Budi Pranoto dengan perusahaan pemilik apartemen telah menempuh upaya non litigasi (di luar Pengadilan, red)," ucap pengacara dari Julianto Simanjuntak & Rekan.
Ia menjelaskan, Budi Pranoto merupakan konsumen sah berdasarkan Surat Pesanan yang telah ditandatangani dengan perusahaan pemilik apartemen, yakni PT Puncak Dharmahusada.
Menurutnya, Budi Pranoto telah memenuhi beberapa kali pembayaran sesuai dengan amanat dalam Surat Pesananan.
Tetapi karena saat itu kondisi pandemi Covid-19 membuat ekonomi kliennya tidak stabil. Dampaknya, masih kata Hery, kliennya berniat membatalkan pesanan atas unit Apartemen PT Puncak Dharmahusada.
Pihak apartemen, kata dia telah setuju terkait pembatalan unit tersebut. Namun tidak sepakat masalah jumlah uang pengembalian yang akan diterima Budi Pranoto.
Kemudian, Budi Pranoto melalui kuasa hukumnya melakukan upaya mediasi di luar pengadilan dengan pihak PT Puncak Dharmahusada.
"Tetapi selalu buntu karena dengan pihak perusahaaan enggan mengembalikan uang pemesanan sesuai yang tertera dalam Surat Pesanan," ungkap Hery.
Upaya mediasi di luar pengadilan tak menemukan kata sepakat. Budi Pranoto melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sederhana di PN Surabaya dengan register perkara Nomor 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby.
Setelah beberapa kali persidangan, hakim perkara tersebut menjatuhkan putusan kemenangan di pihak Budi Pranoto dengan mewajibkan PT Puncak Dharmahusada untuk membayarkan pengembalian uang sebesar Rp145.111.717.
"Jalan untuk mendapatkan keadilan ini tidak mudah. Mulai dari upaya keberatan (setara banding) oleh pihak PT Puncak Dharmahusada, lalu gugatan dari PT Puncak Dharmahusada kepada Budi Pranoto di Pengadilan Pasuruan hingga upaya perlawanan atas eksekusi putusan perkara," papar Hery.
Bermodal fakta-fakta dan didukung peraturan perundangan-undangan yang berlaku, lanjut Hery, pihaknya menangkis argumen-argumen dari PT Puncak Dharmahusada. Hingga akhirnya PN Surabaya mengabulkan gugatan kliennya.
Ia pun merasa bersyukur. Dengan putusan itu, ia merasa masih ada keadilan di Indonesia. "Kami merasa keadilan masih dijamin oleh hukum di Indonesia," pungkas Hery Siregar.
Amar Putusan PN Surabaya
Dalam SIPP PN Surabaya disebutkan bahwa hakim tunggal Ketut Suarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Budi Pranowo selalu pihak penggugat.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
-Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian uang kepada Tergugat sejumlah Rp145.111.717,00 (seratus empat puluh lima juta seratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)" demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Surabaya
Editor : Ali Masduki