SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perkumpulan Telapak Badan Teritorial Jawa Timur bersama ECOTON, Komunitas Green Woman, mahasiswa Univ Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas 17 Agustus Surabaya (Untag Surabaya), dan Universitas Trunojoyo Madura, melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kamis (21/9/2023).
Puluhan lebih massa membawa alat peraga berisi pesan dan tuntutan kepada Perum Perhutani Divre Jatim untuk segera bertindak atas perusakan dan penebangan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam dengan dalih akan dibukanya kawasan wisata di area Hutan Lindung petak 15. Massa aksi memakai kostum tarzan, menggunakan drescode dominan hitam dengan membawa alat peraga 20 lebih batang kayu.
“Kami membawa peraga kayu tebangan dan membawa beberapa atribut yang berisikan pesan bahwa kayu – kayu tersebut di tebang dan diambil dari Hutan Lindung Wonosalam Jombang, khusunya petak 15 yang juga menjadi wilayah Hutan Lindung,” ungkap Kholid Basyaiban, salah satu tim Advokasi Hutan Lindung Wonosalam.
Kayu-kayu yang dibawa dalam aksi itu diserahkan ke Perum Perhutani Divre Jatim sebagai pesan bahwa institusi Perhutani mengabaikan tanggung jawab, serta lalai dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan Hutan.
Menurut Kholid, alam kasus tersebut Perhutani Divre Jatim tidak serius dalam mendukung program yang di gaungkan Presiden terkait perhutanan sosial.
"Dengan SOMASI yang kami kirimkan harapannya ada dorongan dan perbaikan dalam hal transparansi dan perbaikan birokrasi di lingkungan Perhutani Jatim dan jajarannya,” kata Kholid.
Gubernur Telapak Jawa Timur, Ujar Amirudin Muttaqin memaparkan, pada bulan Agustus 2023 terjadi penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung Wonosalam, khusunya kawasana petak 15 dengan dalih akan dibukanya kawasan wisata.
Kayu yang ditebang kemudian diolah dan akan dijadikan sebagai Gazebo penunjang wisata. "Berdasarkan informasi warga menuturkan bahwa ada oknum Perhutani dan aparat hukum yang terlibat dalam perusakan hutan tersebut, yang artinya kegiatan perusakan Hutan Lindung dengan alasan apapun melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut Amir mengungkapkan bahwa prilaku penebangan dan perusakan Hutan Lindung dengan dalih akan dibukanya kawasan wisata tentu tidak dibenarkan. Pemberian akses dari pejabat atau oknum Perhutani dan Aparat hukum kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung tentunya melanggar ketentuan hukum dalam Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Kehutanan.
“Para pejabat BUMN di Perum Perhutani harus berkoordinasi dan mensosialisasikan setiap keputusan pusat ke jajaran pejabat sampai paling bawah sampai dengan mantri/mandor di lingkungan perhutani. Para pejabat di Perhutani harus paham terkait batasan – batasan yang terdapat dalam regulasi tentang pengelolaan hutan yang baik, yang intinya semua keputusan terkait pengelolaan hutan harus mempertimbangkan aspek ekologis dan kelestarian alam dan fungsi Hutan terutama Hutan Lindung dan Konservasi," imbuh Amiruddin Muttaqien.
Editor : Ali Masduki