get app
inews
Aa Read Next : Aktivis Lingkungan Desak Konjen Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

Telapak Jatim dan Ecoton Somasi Perum Perhutani Divre Jawa Timur

Kamis, 21 September 2023 | 20:57 WIB
header img
Pegiat lingkungan melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kamis (21/9/2023). Foto/Ecoton

Dalam aksi juga disampaikan poster yang berisikan sindiran atas lemahnya kinerja Perhutani Jatim dalam pengelolaan Hutan, selain membawa kayu massa aksi juga menuliskan kalimat “Stop Ajari Rakyat Nyolong Kayu di Hutan Lindung”, Piting Aparat Perusak Hutan Lindung”, dan “Lindungi Hutan Mendiro Sumber Air Kali Brantas”. 

Berikut Tuntutan masa aksi :
 
1. Meminta Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur dan Perum Perhutani KPH Jombang untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat (Menteri LHK) dan pemerintah daerah (Gubernur dan bupati) terkait penyelenggaraan pengelolaan hutan meliputi perencanaan pengelolaan hutan, pengorganisasian, pelaksanaan pengelolaan hutan, pengendalian dan pengawasan aktivitas yang berpotensi merusak hutan.

2. Melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat desa dan kelompok masyarakat pengelola Hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) maupun kelompok pengelola hutan di Jawa Timur.

3. Mengusut dan memberikan sanksi terhadap oknum Perhutani yang melakukan pembiaran, memberikan izin penebangan kayu, pengangkutan dan pengolahan kayu dari kawasan Hutan Lindung Wonosalam petak 15.

4. Memulihkan Kawasan Hutan Lindung dengan melakukan reboisasi terhadap Kawasan Hutan Lindung Wonosalam, khusunya melakukan reboisasi di lokasi penebangan Hutan Lindung petak 15 Wonosam.

5. Melakukan penyelamatan dan pelestarian mata air di Kawasan Hutan Wonosalam, khususnya Kawasan Hutan Lindung dengan tidak melakukan kegiatan perusakan hutan dengan alasan apapun.

6. Mamtuhi kesepakatan antara Perhutani dengan warga Dusun Mendiro, Desa Panglungan, Wonosalam Jombang dalam penyelamatan mata air pada tahun 2015.

7. Memberikan ganti rugi baik ekonomi maupun lingkungan terhadap masyarakat hutan di Dusun Mendiro, Desa Panglungan Wonosalam yang terdampak dari aktivitas penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung Wonsoalam.

8. Melakukan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar Menteri LHK segera mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) pada kawasan Hutan Lindung Petak 15 Wonosalam Jombang untuk dikelola oleh pemerintah desa panglungan melalui skema Hutan Desa (HD).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut