Selain berhasil meringkus pelaku yang diduga pencabulan , polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4000, 1 kaos warna kuning motif panda.
"Satu celana warna kuning motif panda, 1 kaos dalam warna putih dan 1 kaos warna merah muda motif kucing bertuliskan best friend dan celana pendek warna biru motif kucing bertuliskan best friend serta celana dalam warna biru muda motif doraemon," ungkap dia.
Dengan dasar itu, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur dijerat dengan pasal 28 ayat 1 & 2 Jo pasal 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang - undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU -RI No 23 Th 2002 tentng perlindungan anak menjadi Undang - undang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto