get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Asyik BUMN 2024, PT Pegadaian XII Surabaya Berangkatkan 200 Orang, Ini Rutenya

Anak di Bawah Umur Dicabuli, Adegan Mirip Film Dewasa, Dicium Kemaluannya

Rabu, 27 September 2023 | 10:54 WIB
header img
Anak Dibawah Umur Dicabuli, Adegan Mirip Film Dewasa. Foto iNewsSurabaya/ist

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Pelaku pencabulan anak dibawah umur tidak berkutik. Ia ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selasa (26/9/2023). 

Perbuatan pelaku membuat keluarga ketakutan yang berimbas trauma berkelanjutan. Pelaku pencabulan bernama Jaohari (35) asal Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

"Kita meringkus pelaku dirumahnya yang berlokasi Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Penangkapan pelaku hasil dari upaya keras dan kerjasama yang kuat sesama petugas," kata Kapolsek Sempu, AKP. Karyadi. 

Ia mengatakan, penangkapan ini mendapat respon baik dari korban. Mereka mengaku bangga serta mengucapkan terima kasih kepada tim penyelidik yang bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. 

"Ini adalah bukti bahwa kita tidak akan pernah menyerah dalam memberikan keadilan kepada para korban. Setiap pelaku kejahatan seksual akan ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,"  tegasnya. 

Menurutnya dugaan tindakan pencabulan terhadap kedua korban tersebut dilakukan secara bersama - sama. Sedangkan identitas kedua korban tidak dapat diungkapkan demi melindungi privasi mereka. 

Sedangkan kejadian ini dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu, bahkan kedua korban diiming - imingi akan diberi duit jajan. 

Kedua korban itu akhirnya masuk rumah pelaku dan duduk depan TV milik pelaku, kemudian pelaku menyuruh kedua anak itu membuka celana dalamnya. 

"Kemudian pelaku memegangi, meraba - raba, menciumi dan menjilat jemaluan kedua korban tersebut," paparnya. 

"Setelah puas melakukan hal yang tidak senonoh terhadap kedua korban itu, pelaku memberi duit sebesar Rp4000 sesuai janji pelaku," terang Kapolsek Sempu. 

Atas kejadian ini kedua korban merasa takut dan menangis, mengetahui hal tersebut orang tua korban menanyai korban apa yang terjadi. 

Korban mengaku bahwa dirinya baru saja diperlakukan oleh pelaku. Orang tua korban mendengar jawaban  korban langsung marah. Orang tua korban tidak mikir panjang langsung mendatangi Kepolisian setempat untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. 

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup kuat, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Dalam penangkapannya, polisi tidak mengalami perlawanan dari pelaku, bahkan pelaku pasrah saat diringkus polisi. 

Selain berhasil meringkus pelaku yang diduga pencabulan , polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4000, 1 kaos warna kuning motif panda. 

"Satu celana warna kuning motif panda, 1 kaos dalam warna putih dan 1 kaos warna merah muda motif kucing bertuliskan best friend dan celana pendek warna biru motif kucing bertuliskan best friend serta celana dalam warna biru muda motif doraemon," ungkap dia. 

Dengan dasar itu, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur dijerat dengan pasal 28 ayat 1 & 2 Jo pasal 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang - undang No 1 tahun 2016  tentang perubahan ke 2 atas UU -RI No 23 Th 2002 tentng perlindungan anak menjadi Undang - undang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut