SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo memimpin pemusnahan barang bukti hasil sidak di Lapas/ Rutan di Jatim. Kegiatan digelar di halaman Rupbasan Surabaya pada Jumat (29/09).
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan Warga Binaan tersebut dilaksanakan selama periode Maret-September 2023 oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Jatim. “Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan lapas/rutan di Jatim bersih dari peredaran handphone,” katanya.
Tim Satops Patnal melakukan penggeledahan dengan menyasar seluruh kamar hunian yang ada di Lapas maupun Rutan. “Hasil dari penggeledahan itu, didapati puluhan barang terlarang mulai dari 52 handphone dan 5 power bank,” ujarnya.
Kadivpas juga berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga bisa diterapkan di seluruh Lapas/ Rutan. “Ka UPT pemasyarkatan kami himbau agar sering melakukan razia di kamar blok hunian dan selang beberapa bulan, barang sitaan tersebut harus dimusnahkan dan di buat berita acara,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto