get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Bea Cukai Gempur Keberadaan Rokok Ilegal, Ini yang Dilakukan

Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:22 WIB
header img
Bea Cukai terus memburu keberadaan rokok ilegal di masyarakat. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya kolaborasi terus dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan tujuan menekan laju peredaran rokok ilegal di pasaran. Hal tersebut disampaikan di sela-sela kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki ke fasilitas produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) di Jl. Rungkut Industri Raya, Surabaya, Selasa (10/10/2023).
 
Kakanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal merugikan negara dan berbagai pihak. Rokok ilegal tidak bisa diteruskan dan harus digempur. Sehingga sektor padat karya di SKT bisa terus diselamatkan.
 
“Kita memahami betapa pentingnya penerimaan negara dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Jatim sendiri penopang ekonominya juga dari IHT. Karenanya, segmen SKT perlu mendapatkan perlindungan karena memiliki kontribusi penting pada penerimaan CHT (cukai hasil tembakau),” katanya.
 
Untung melanjutkan, para pekerja yang ada di sektor IHT harus terus semangat. Pasalnya, dengan terus berkembangnya SKT, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan terus naik.
 
Ia menambahkan, hasil dari IHT sudah dipakai untuk banyak kebutuhan masyarakat di Indonesia.
 
“Sudah dibuat rumah sakit, dibuat membangun sekolah dan (bagi) para pekerja SKT yang didominasi perempuan. Semoga bisa terus mendapatkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) DBHCHT untuk menunjang kesejahteraan mereka,” kata Untung.
 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut