SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang perkara jual beli logam mulia Antam yang dengan empat terdakwa diantaranya Eksi Anggaraini, kembali dilanjutkan pada Jumat (27/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Antam yakni Yosep Purnama selaku Vice President (VP) Precious Metal Sales And Marketing. Dalam keterangannya, saksi bertugas sejak 2018 dalam mengurus SOP proses pemesanan emas Antam.
"Pembeli memesan dulu melalui loket untuk laporan. Terkait penjualan di butik itu dilakukan setiap hari dan tersistematis ke kantor pusat Pulo Gadung melalui sistem E-mas untuk pemesanan besar kecil emas tergantung kepada pembeli dan untuk mengambil pun harus ke loket. Yang dilakukan Eksi Anggraini ini di back office itu yang tidak dibenarkan," jelas Yosep.
Ia juga menjelaskan terkait perkenalannya dengan Eksi, “Waktu itu saya kenal dengan Bu Eksi Januari 2018 di Surabaya untuk keperluan mengaudit, "tambahnya.
Ia melanjutkan, ada penyerahan emas 100 kg ke butik 1 Surabaya tetapi uang belum ditransfer. Terkait CCTV saksi sempat melihat setelah ditunjukan saksi kepala keamanan Sutarjo, direkamanan CCTV melihat Eksi masuk ke dalam kantor bahkan CCTV terhapus saat Eksi Anggraini transaksi dengan kepala butik Endang Kumoro.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta