get app
inews
Aa Read Next : Kejati Jatim Canangkan Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih, Ini Pernyataan Kajati Mia

Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

Jum'at, 17 November 2023 | 13:36 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT. Baliwong Indonesia (PT BWI) sebagai tersangka. Foto/Istimewa

SIDOARJO, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur fokus lakukan penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja, ataupun menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Seperti baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT. Baliwong Indonesia (PT BWI) sebagai tersangka. PT BWI merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja. 

PT BWI mempunyai tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, dimana PT BWI terdaftar sebagai peserta. RSUD Kediri sebagai penempatan para pekerja dari PT BWI telah menyetorkan kewajiban mereka sebagai pengguna para pekerja kepada PT BWI, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaannya. Namun dana tersebut oleh PT BWI tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tapi dipergunakan untuk hal lain.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda pun selama ini telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran, khususnya perusahaan outsourcing. Namun tunggakan iuran masih terus terjadi, sehingga dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang hingga pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Atas SKK tersebut, Kejaksaan Negeri melakukan pemanggilan kepada perusahaan menunggak iuran hingga penerbitan somasi agar segera melakukan pembayaran iuran jamsostek para karyawannya.

Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan dilakukan gugatan perdata, hingga pengenaan sanksi pidana seperti hal yang dilakukan kepada PT BWI.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra mengatakan tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

"Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut