get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama Eksekusi Ronald Tannur, Berada di Perumahan Elit, Kejati Jatim Minta Bantu Aparat TNI

Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

Jum'at, 17 November 2023 | 13:36 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT. Baliwong Indonesia (PT BWI) sebagai tersangka. Foto/Istimewa

Yuda menjelaskan, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

Didalamnya termasuk pembiayaan kepegawaian dan iuran Jamsostek yang disetor oleh RSUD Kediri kepada PT BWI, untuk dilanjutkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten Kediri.

Hal ini merupakan tupoksi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, penuntutan dan persidangan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

Dalam hal ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Juanda sebagai tempat kepesertaan PT BWI untuk menyelesaikan upaya hukum tersebut.

Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut