Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Perusahaan Tambang PMA Pertanyakan Dokumen Kepailitan di PN Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Drama Utang PT Barata Indonesia, Hanya Beri Janji-Janji, Lima Kreditur Cabut Perdamaian

Senin, 27 November 2023 | 12:41 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Drama Utang PT Barata Indonesia, Hanya Beri Janji-Janji, Lima Kreditur Cabut Perdamaian
PT Barata Indonesia terancam bangkrut seiring dengan adanya pencabutan perdamaian Lima Kreditur Cabut Perdamaian. Foto iNewsSurabaya/ist

Kelima kreditur sudah kerap menagih utang PT Barata Indonesia. Namun, perusahaan pelat merah itu selalu memberi janji, tetapi tidak menepatinya.

Bowo menambahkan, tagihan kelima kliennya belum dibayar PT Barata Indonesia hingga permohonan ini diajukannya. Karena itu, dia mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. 

Dengan permohonan ini, kelima kreditur menuntut agar PT Barata Indonesia ditetapkan dalam keadaan pailit. ’’Supaya nanti aset-aset debitur dibereskan kurator lalu dilelang untuk membayar tagihan kreditur,’’ ujar Bowo.

Sementara itu, pengacara PT Barata Indonesia Ari Mukti Raharjo belum bersedia menanggapi permohonan pembatalan homologasi tersebut. ’’Sementara ini saya belum ada informasi karena kemarin baru sidang pertama,’’ kata Ari. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut