get app
inews
Aa Read Next : AMI Datangi Bawaslu, Klarifikasi Soal Caleg DPRD Surabaya Pakai Ijazah SMP

KIPP Sebut Bawaslu Tebang Pilih Proses Laporan Pelanggaran Pemilu

Senin, 27 November 2023 | 18:05 WIB
header img
Bawaslu dinilai melakukan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus jelang pemilu 2024. Foto/Ilustrasi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sekretaris Jenderal  Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan tebang pilih dalam memproses laporan yang masuk. 

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers menyikapi penolakan Bawaslu terhadap laporan KIPP Indonesia atas PKPU No 23 tentang tata cara pencalonan capres yang disiarkan live Instagram KIPP Indonesia, Minggu (26/11/2023). 

“Saya menduga Bawaslu melakukan tebang pilih, yakni kasus-kasus mana yang dilaporkan yang ingin diteruskan oleh Bawaslu atau diperiksa oleh Bawaslu, kasus mana yang tidak ingin diteruskan oleh Bawaslu,” katanya. 

Hal ini terkait dengan laporan KIPP pada 19 Oktober lalu yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap proses pendaftaran Capres-Cawapres oleh KPU

Dugaan pelanggaran administrasi tersebut saat pendaftaran berakhir pada 25 Oktober, peraturan yang masih berlaku adalah  PKPU 19 tahun 2023, yang dalam pasal 13 ayat 1 huruf q disebutkan syarat capres cawapres berusia minimal 40 tahun.

KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran itu karena tidak digunakannya aturan lama, terlepas adanya putusan perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan usia di bawah 40 tahun dengan syarat tertentu. Dalam hal ini menurutnya KPU tidak memberikan penjelasan kepada publik, dasar hukum mana yang dipakai sebab jika menggunakan putusan MK harus ada PKPUnya dulu. 

“KPU harusnya mengubah dulu PKPU-nya baru kemudian menyatakan bahwa pendaftarannya itu menggunakan PKPU yang mana. Jadi munculnya PKPU 23 tahun 2023, itu setelah tanggal 3 November. Jadi antara 25 Oktober sampai 3 November itu terjadi apa yang ada adalah hanya PKPU 19 tidak ada yang lain,” jelasnya.  

Oleh karena itu, KIPP menduga telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU, sehingga KIPP melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu. Namun, Bawaslu menolak laporan KIPP dengan alasan tidak memenuhi standar materiil tanpa memberikan penjelasan yang dimaksud. Padahal pada aturannya Bawaslu seharusnya memberikan penjelasan pada pelapor untuk melengkapi. 

Nihilnya pemberitahuan dari Bawaslu kepada KIPP inilah yang kemudian menyebabkan penolakan laporan tersebut cacat formil. Sebab, bawaslu tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan sebagaimana mestinya dan ini menyebabkan kerugian bagi KIPP karena tidak mendapatkan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan. 

“Apakah sudah tepat jika mengatakan ‘percuma lapor bawaslu?’ atau sudah semestinya membubarkan bawaslu dan mengembalikan pengawasan pemilu kepada masyarakat sipil?,” katanya. 

Dia menuturkan, Bawaslu sebagai lembaga penjaga keadilan justru bertindak secara tidak adil. Hal inilah yang membuat mereka merasa kecewa, sebab semestinya Bawaslu menjadi lembaga penjaga keadilan pemilu. 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut