MEDAN, iNewsSurabaya.id - Polisi telah berhasil menangkap LDS alias Lukman (57) di Sorong, Papua Barat, yang diduga terlibat dalam penistaan terhadap agama Islam dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
Rekaman video kontroversial yang diunggahnya telah menjadi viral di media sosial. Lukman saat ini tengah menjalani pemeriksaan di markas Polda Sumut di Medan setelah ditangkap di wilayah hukum Polres Toba pada Minggu, 26 November 2023.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan pentingnya untuk tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman, mengingat muatan sensitif ujaran kebencian di dalamnya. Tangkapan ini berawal dari laporan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut, Dedi Hermanto Sitorus, yang menginformasikan rekaman video yang memuat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan permintaan kontroversial terkait Israel.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi berita ini dan menahan diri dari menyebarkan konten yang dapat memperkeruh situasi.
Polisi telah menangkap LDS alias Lukman (57), warga Sorong, Papua Barat, yang patut diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad lewat rekaman video yang kemudian diunggah dan viral di media sosial (medsos).
Kabid HumasPolda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Lukman ditangkap di wilayah hukum Polres Toba pada Minggu, 26 November 2023 kemarin. Saat ini Lukman sudah berada di markas Polda Sumut di Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya sudah kita tangkap. Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut," kata Hadi, Senin (27/11/2023).
Hadi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.
"Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan," imbaunya.
Editor : Arif Ardliyanto