Dia menambahkan, bila ditotal ada sebanyak 1.016 perkara yang diterima Pengadilan Agama Jambi hingga 1 November 2023. Dari jumlah perkara itu, ungkapnya, diketahui paling banyak diajukan oleh istri.
"Cerai gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami, yang kasusnya memang lebih banyak dari cerai talak yang diajukan suami kepada istri," tandas Raudah.
Dia menjelaskan, dari permohonan 808 cerai gugat tersebut, hingga 2 November lalu, baru dikabulkan sebanyak 679 perkara dan 48 perkara masih berproses (belum putus) dan sisanya berhasil di mediasi.
"Untuk cerai talak, dari total 208 kasus, yang sudah putus sebanyak 172 perkara, sementara 18 perkara masih proses. Alhamdulillah, sisanya banyak juga yang berhasil di mediasi," imbuhnya.
Menurut Raudah, dari perkara yang masuk dan sudah ditangani oleh PA Jambi, penyebab perceraian itu paling banyak terjadi karena pertengkaran soal ekonomi, persoalan pihak ketiga, KDRT dan kasus narkoba.
"Untuk usia, rata-rata pasangan yang bercerai itu di atas 30 tahun," ungkap Raudah.
Dirinya mengatakan, dari total 1.016 kasus perceraian yang masuk ke PA Jambi, ada usia pernikahan yang sangat singkat, yakni satu bulan.
"Sesingkat-singkatnya pernikahan yang mengajukan cerai, ada yang baru 1 bulan mengajukan bercerai," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto