get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Jember Sosialisasi di Sekolah, Jelaskan Pentingnya Perlindungan Siswa Magang

Belajar Pemilu 2019, BPJamsostek Himbau Petugas Pemilu 2024 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 28 November 2023 | 20:38 WIB
header img
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan layanan Fisioterapi pada pemilu 2019 lalu. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Jatim menghimbau pemerintah daerah supaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas pemilu 2024. Asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman selama bertugas.

Himbauan ini bukan tanpa alasan. Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo menuturkan, jika berkaca dari tragedi pada pemilu 2019 lalu, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tumbang. Tercatat ada 894 orang KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 yang jatuh sakit akibat kelelahan dan penyakit penyerta pada Pemilu 2019.

"Kejadian tahun 2019 banyak petugas yang mengalami kematian dan kecelakaan kerja saat bertugas. Kami berharap tahun ini mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apalagi pemilu 2024 tugas semakin berat," tuturnya saat media gathering di Sidoarjo, Selasa (28/11/2023).

Diketahui, Bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif. Sementara tanggal 27 November 2024, akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. 

Hadi Purnomo bilang, seandainya terjadi resiko seperti kecelakaan kerja maka biaya perawatan hingga sembuh akan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia, ahli waris petugas pemilu juga mendapatkan manfaat berupa santunan, sehingga bisa sedikit mengobati kesedihannya.

"Kami berharap mudah-mudahan para petugas pemilu 2024 terlindungi minimal 2 program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iurannya hanya Rp 16.800 per bulan. Sehingga jika ada resiko dalam tugas bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS, menurut Hadi, pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kebijakan itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Jadi, instruksi presiden kepada menteri-menteri dan kepada kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (kepada pegawai). Di antaranya kepada penyelenggara pemilu," terangnya.

Sejauh ini, lanjut Hadi, baru Kabupaten Blitar yang sudah melakukan kerjasama dengan BPJamsostek. Ada 32 ribu petugas pemilu yang diikutkan BPJamsostek. Kabupaten Sidoarjo rencananya akan menyusul untuk kerjasama. 

Perlu diketahui, BPJamsostek merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja, baik pekerja formal atau pekerja informal. BPJamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan.

Sejumlah manfaat program BPJamsostek diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sampai dengan Rp224 juta, santunan jaminan kematian sampai dengan Rp216 juta, bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah dan penghasilan yang hilang selama masa pengobatan dan diganti seratus persen dari Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan Jatim mencatat, hingga November 2023 ini sudah membayarkan manfaat Rp5,7 triliun terdiri dari 5 program untuk 447.113 kasus. Kemudian terdapat 16.625 anak sudah menerima manfaat berupa beasiswa dari negara melalui BPJamsostek. Beasiswa dengan nilai sebesar Rp53,8 miliar ini untuk membayar sekolah anak-anak peserta BPJamsostek yang meninggal dunia. Mereka mendapatkan beasiswa dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

Sedangkan untuk kinerja, BPJamsostek Jatim mencatat pertumbuhan yang positif. Baik Penerima Upah (PU) dan Bukan penerima Upah (BPU) tumbuh pesat hingga 200 ribu lebih. Angka ini menjadi petumbuhan tertinggi secara nasional.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut