Pada kesempatan ini pula, FH UWKS membuka peluang bagi masyarakat untuk aktif dalam melaporkan jika memang selama ini mengalami kekerasan. Melalui hadir dan difasilitasinya kegiatan ini oleh mitra (Pemerintah Kelurahan Kolursari), maka tim juga mengarahkan untuk perlunya peran aktif dari pemerintah.
"Hal itu sebagai upaya preventif maupun represif dalam menyikapi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Begitu juga peran dari Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di wilayah Kelurahan Kolursari, yang berada dalam naungan Pemerintah Kelurahan Kolursari," tegas Dr. Endang Retnowati.
Perlu diketahui, pada dasarnya, jika dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah berlaku secara universal terhadap jaminan atas hak, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, maupun UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, terdapat pengkhususan dalam hal memberikan jaminan perlindungan yang lebih terhadap perempuan dan anak.
Hal itu dikarenakan tingginya resiko kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Dapat dicermati, secara normatif pada Pasal 20 ayat (2), Pasal 45 sampai Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999, telah secara tegas memberikan pengkhususan dalam mengatur hak perempuan dan anak.
Editor : Ali Masduki