get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan dan Negara Anggota AWCA Siap Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Manfaatnya Terbukti, Camat Kota Surabaya Dukung Coverage Kepesertaan BPJamsostek

Kamis, 07 Desember 2023 | 01:12 WIB
header img
BPJamsostek secara simbolis menyerahkan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Camat se-kota Surabaya mendukung penuh coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di wilayah kerjanya. Dukungan tersebut dilontarkan oleh sejumlah Camat ketika mengikuti Sarasehan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Raya.

Sarasehan yang seyogyanya dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, diwakilkan kepada Koordinator Camat, yaitu Camat Sukolilo, Drs. Budi Hermanto, M.Si ini guna menindaklanjuti koordinasi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ketua RT/RW dan LPMK di kota Pahlawan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat menuturkan bahwa pihaknya sengaja mengundang para Camat guna mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terbentuk pemahaman dan sinergi kolaborasi dalam pelaksanaan perlindungan program JKK, JKM dan JHT (optional) BPJS Ketenagakerjaan di ekosistem kecamatan dan kelurahan.

"Jika sudah sepaham maka BPJamsostek lebih mudah masuk disetiap kecamatan untuk memperlas coverage kepesertaan BPJamsostek," ujarnya.

Sosok yang akrab dipanggil Sonny inipun menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. 
Kata dia, seluruh masyarakat pekerja di Indonesia berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 
"BPJamsostek melindungi para pekerja di sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon)," terangnya.

Sonny melanjukan, jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pekerja, di ekosistem kelurahan dan kecamatan di kota Surabaya dalam menjalankan aktivitas bekerja sehari-harinya. 

Dalam hal ini BPJamsostek menyasar para pekerja seperti pengurus/perangkat RT/RW/LPMK, UMKM belum berbadan hukum (memiliki NIB), Kader Surabaya Hebat (KSH), Kader PKK, Karang Taruna, Pedagang di Pasar dan Sentra Wisata Kuliner, PKL, Bank Sampah, petani, nelayan, ojek online, marbot, penjaga makam, guru TPQ dan pekerjaan informal lainnya merupakan pekerja BPU yang juga rentan akan resiko sosial dimana mereka ini berhak untuk mendapatkan perlindungan dasar.  

"Minimal secara bertahap para pekerja di ekosistem kelurahan dan kecamatan bisa terlindungi jika terjadi risiko JKK, JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan dan lebih baik jika menambah JHT (optional) dengan iuran Rp36.800 per bulan," imbuh Sonny.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut