get app
inews
Aa Read Next : 4.700.649 Anak di Jatim Telah Diimunisasi Polio

214 Jabatan Kosong, Pejabat Sementara Tak Bisa Lakukan Mutasi Seenaknya, Ini Aturannya

Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:23 WIB
header img
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 214 Instansi Pemerintah Daerah. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Di tengah gejolak politik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 214 Instansi Pemerintah Daerah. Data terbaru per 15 Desember 2023 mengungkapkan bahwa sejumlah Gubernur/Bupati/Walikota kehilangan jabatannya karena berakhir masa jabatan.

BKN menyoroti batasan kewenangan bagi pejabat sementara (Pj/Plt/Plh) yang ditunjuk dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru, menjelaskan bahwa pejabat interim tidak dapat mengambil keputusan strategis dalam manajemen kepegawaian tanpa validasi BKN.

"Khususnya, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian memerlukan persetujuan tertulis dari BKN. Kewenangan ini sejalan dengan mandat yang diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022," katanya. 

Otok Kuswandaru menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan NSPK Manajemen ASN dapat berujung pada tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Sementara itu, 145 instansi daerah telah mengajukan surat usul Pertimbangan Teknis (Pertek) terkait keputusan kepegawaian ke BKN.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut