JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Di tengah gejolak politik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 214 Instansi Pemerintah Daerah. Data terbaru per 15 Desember 2023 mengungkapkan bahwa sejumlah Gubernur/Bupati/Walikota kehilangan jabatannya karena berakhir masa jabatan.
BKN menyoroti batasan kewenangan bagi pejabat sementara (Pj/Plt/Plh) yang ditunjuk dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru, menjelaskan bahwa pejabat interim tidak dapat mengambil keputusan strategis dalam manajemen kepegawaian tanpa validasi BKN.
"Khususnya, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian memerlukan persetujuan tertulis dari BKN. Kewenangan ini sejalan dengan mandat yang diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022," katanya.
Otok Kuswandaru menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan NSPK Manajemen ASN dapat berujung pada tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Sementara itu, 145 instansi daerah telah mengajukan surat usul Pertimbangan Teknis (Pertek) terkait keputusan kepegawaian ke BKN.
Editor : Arif Ardliyanto