Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusutan Dugaan Korupsi DABN Berlarut, Kejati Jatim Masih Hitung Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

214 Jabatan Kosong, Pejabat Sementara Tak Bisa Lakukan Mutasi Seenaknya, Ini Aturannya

Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:23 WIB
  • author Arif Ardliyanto
214 Jabatan Kosong, Pejabat Sementara Tak Bisa Lakukan Mutasi Seenaknya, Ini Aturannya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 214 Instansi Pemerintah Daerah. Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam konteks ini, mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk diatur oleh sejumlah peraturan, termasuk UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (sebagai diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020) tentang Manajemen PNS, dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut