get app
inews
Aa Text
Read Next : 4.700.649 Anak di Jatim Telah Diimunisasi Polio

214 Jabatan Kosong, Pejabat Sementara Tak Bisa Lakukan Mutasi Seenaknya, Ini Aturannya

Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:23 WIB
header img
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 214 Instansi Pemerintah Daerah. Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam konteks ini, mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk diatur oleh sejumlah peraturan, termasuk UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (sebagai diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020) tentang Manajemen PNS, dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut