BPJamsostek memastikan, jika pesertanya mengalami kecelakaan selama bekerja maka BPJamsostek akan menanggung seluruh biaya pengobatan di rumah sakit. Bahkan selama belum bisa bekerja sesuai keterangan dokter, upah per bulan ditanggung BPJamsostek. Untuk perawatan sendiri, peserta bisa mendapatkan fasilitas kelas 1 di rumah sakit pemerintah. Sedangkan rumah sakit non pemerintah atau setara berada di kelas 2.
Di sisi lain, Sonny mengakui tidak mudah meyakinkan pekerja informal agar menyadari pentingnya perlindungan sosial. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi secara rutin setiap bulan di pasar berbeda.
Selain itu, BPJamsostek juga akan terus menjalin kerjasama dengan jajaran pemerintah Kota Surabaya, mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan. Intervensi dari pemerintah, menurut Sonny, sangat dibutuhkan.
Ia bilang, pekerja sektor informal sangat berbeda dengan pekerja formal. Peserta BPU ini membutuhkan treatment khusus. Bukan hanya kesadaran, tetapi ketertiban dalam membayar iuran juga menjadi salah satu yang harus diperhatikan.
Menurut Sonny, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan agar BPU tertib. Seperti membentuk perwakilan di pasar, baik berupa agen atau melekat dengan pengurus pasar. Petugas yang ditunjuk bisa menjadi pengingat tenggat waktu iuran sekaligus edukasi yang belum terlindungi jaminan sosial.
"Terkait cara mengingatkan bayar iuran, kami coba untuk memberikan kemudahan bagi para pedagang. Seperti layaknya penarikan retribusi pasar," ucapnya.
Hanya saja perlu ada regulasi agar tidak dianggap pungli. Sehingga minimal ada surat edaran yang memberitahukan. Mungkin sehari Rp500 cukup buat 2 program sebulan.
"Langkah-langkah itu yang sekarang coba kita bangun. Daripada lupa kenapa gak dilengketkan biar gak lupa. Karena iuran per harinya sudah rutin otomatis ada perlindungan," tegas Sonny.
Perlu diketahui, jumlah pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal) berkisar 60% dari total seluruh pekerja di Indonesia.
Pekerja Penerima Upah (pekerja formal) seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun kepada pekerja informal, mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal.
Hingga saat ini, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja, jumlah tersebut 7,2 jutanya adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.
Editor : Ali Masduki