SURABAYA, iNews.id - Insan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek blusukan ke pasar-pasar tradisional. Kegiatan yang digelar serantak oleh 122 kantor cabang BPJamsostek se-Indonesia tersebut guna mengedukasi pekerja informal tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini para pedagang pasar.
Seperti di Pasar Pucang Anom Surabaya misalnya. Dari pagi, insan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menyapa satu per satu para pedagang di lapaknya. Mereka membagikan flayer dan menjelaskan secara detil manfaat dan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain mendatangi pedagang di lapak, BPJamsostek Karimunjawa juga menghadirkan sejumlah hiburan. Beragam hadiah pun dibagikan bagi mereka yang sudah mendaftar sebagai peserta BPJamsostek. Alhasil, upaya tersebut mendapat respon antusias dari pedagang.
Sedikitnya ada 100 pekerja informal di Pasar Pucang yang akhirnya sadar dan langsung mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak tanggung-tanggung, mereka langsung melindungi dirinya selama beberapa bulan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan kegiatan yang dihelat secara bersamaan ini merupakan salah satu upaya BPJamsostek agar bisa menyentuh hingga level komunitas masyarakat pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
"Minimal kita bisa menyampaiakan program ini kepada masyarakat pekerja informal. Sehingga mereka tahu betul apa sih BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya apa, dan berapa iurannya. Kemudian daftarnya bagaimana, dan bayarnya dimana," tuturnya saat ditemui di Pasar Pucang Anom Surabaya, Selasa (19/12/2023). Edukasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Pucang Anom Surabaya ini dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Gubeng dan UPT Pasar.
Di pasar tradisional ini, BPJamsostek menghimbau para pedagang supaya mendaftar dalam 2 program perlindungan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran paling rendah Rp16.800 per bulan, banyak manfaat yang akan diberikan jika peserta mengalami resiko kerja.
Sonny, panggilan beken Adventus Edison Souhuwat merinci, iuran Rp16.800 per bulan itu terdiri dari JKK sebesar Rp10 ribu dan JKM Rp6.800
Manfaat JKM, kata dia, jika peserta meninggal wajar bukan karena kecelakaan, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Apabila sudah menjadi peserta selama 3 tahun akan ditambah beasiswa untuk anaknya.
Namun apabila peserta meninggalnya disebabkan kecelakaan kerja, maka akan medapatkan santuan JKM sebesar Rp70 juta dan 2 orang anaknya mendapafkan beasiswa hingga perguruan tinggi.
"Khusus untuk meninggal karena kecelakaan ini gak usah nunggu 3 tahun. Begitu terdaftar langsung dapat manfaatnya," tegas Sonny.
BPJamsostek memastikan, jika pesertanya mengalami kecelakaan selama bekerja maka BPJamsostek akan menanggung seluruh biaya pengobatan di rumah sakit. Bahkan selama belum bisa bekerja sesuai keterangan dokter, upah per bulan ditanggung BPJamsostek. Untuk perawatan sendiri, peserta bisa mendapatkan fasilitas kelas 1 di rumah sakit pemerintah. Sedangkan rumah sakit non pemerintah atau setara berada di kelas 2.
Di sisi lain, Sonny mengakui tidak mudah meyakinkan pekerja informal agar menyadari pentingnya perlindungan sosial. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi secara rutin setiap bulan di pasar berbeda.
Selain itu, BPJamsostek juga akan terus menjalin kerjasama dengan jajaran pemerintah Kota Surabaya, mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan. Intervensi dari pemerintah, menurut Sonny, sangat dibutuhkan.
Ia bilang, pekerja sektor informal sangat berbeda dengan pekerja formal. Peserta BPU ini membutuhkan treatment khusus. Bukan hanya kesadaran, tetapi ketertiban dalam membayar iuran juga menjadi salah satu yang harus diperhatikan.
Menurut Sonny, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan agar BPU tertib. Seperti membentuk perwakilan di pasar, baik berupa agen atau melekat dengan pengurus pasar. Petugas yang ditunjuk bisa menjadi pengingat tenggat waktu iuran sekaligus edukasi yang belum terlindungi jaminan sosial.
"Terkait cara mengingatkan bayar iuran, kami coba untuk memberikan kemudahan bagi para pedagang. Seperti layaknya penarikan retribusi pasar," ucapnya.
Hanya saja perlu ada regulasi agar tidak dianggap pungli. Sehingga minimal ada surat edaran yang memberitahukan. Mungkin sehari Rp500 cukup buat 2 program sebulan.
"Langkah-langkah itu yang sekarang coba kita bangun. Daripada lupa kenapa gak dilengketkan biar gak lupa. Karena iuran per harinya sudah rutin otomatis ada perlindungan," tegas Sonny.
Perlu diketahui, jumlah pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal) berkisar 60% dari total seluruh pekerja di Indonesia.
Pekerja Penerima Upah (pekerja formal) seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun kepada pekerja informal, mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal.
Hingga saat ini, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja, jumlah tersebut 7,2 jutanya adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.
Editor : Ali Masduki