Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram
Advertisement . Scroll to see content

PNS Kota Pasuruan Terjerat Kasus Penggelapan Mobil Cicilan, PN Vonis Pelaku 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 21 Desember 2023 | 08:59 WIB
  • author Arif Ardliyanto
PNS Kota Pasuruan Terjerat Kasus Penggelapan Mobil Cicilan, PN Vonis Pelaku 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Salah satu oknum PNS Kota Pasuruan Terjerat Kasus Penggelapan Mobil Cicilan. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Branch Manager ACC Surabaya Waru, Leon Mensana, menegaskan pentingnya mematuhi perjanjian pembiayaan. Jika tidak maka persoalan tersebut bisa berakhir di penjara.

"Penjualan atau pemindahtanganan mobil tanpa sepengetahuan ACC melanggar hukum. Kami berharap kasus semacam ini tidak terulang, dan menghimbau debitur untuk segera berkomunikasi jika mengalami kesulitan pembayaran," ungkap Leon.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut