SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus Polda Jatim dan Jajaran. Diantaranya, Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo, periode Juli sampai dengan Desember 2023.
Pemusnahan ini dilakukan di pelataran Ditresnarkoba Polda Jatim, dengan dihadiri oleh instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah, sabu sebanyak 14,7 kilogram (kg), ganja 3,2 kg, extacy 4.308 butir dan pil double L sebanyak 237.000 butir. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ditresnarkoba
“Barang bukti yang dimusnakan tersebut penggunaannya kemungkinan juga untuk tahun baru. Karena kemarin juga ada pengungkapan terakhir oleh Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar akan digunakan pada saat akhir tahun,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, Kamis (21/12/2023).
Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menggendong dari pulau Sumatera ke Jawa dengan mentransfer melalui darat maupun laut. “Tapi kebanyakan mereka melalui darat dengan melakukan pertukaran kendaraan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Robert menjelaskan, banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku. Diantara melakukan pembelian mobil bekas, kemudian di modifikasi untuk menyimpan barang haram tersebut. Selanjutnya dititipkan ke penjemputnya atau pelaku lain, dengan jaringan yang terputus. “Modifikasi ada yang di bagian bagasi, ada yang di dalam bagian kursi,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto