get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Lebaran, PTPN I Regional 5 Gelar Mudik Gratis 2024

Rebut Lahan Sepihak, PTPN XII Berselisih dengan Warga

Kamis, 03 Februari 2022 | 17:36 WIB
header img
Ratusan petani mempertanyakan Hak Guna Usaha (HGB) yang selama ini diberikan PTPN XII untuk dikelola petani.

JEMBER, iNews.id – PTPN XII bergejolak dengan warga. Ratusan petani mempertanyakan Hak Guna Usaha (HGB) yang selama ini diberikan PTPN XII untuk dikelola petani.

Petani lokal ingin, PTPN XII menjalin hubungan baik dengan warga. Bukan justru melakukan permusuhan dengan mengambil alih lahan yang selama ini telah dikelola petani untuk kegiatan pertanian perkebunan PTPN XII.

“Ini sebetulnya karena adanya rentetan-rentetan yang petani alami, mulai dari pemukulan anggota kami, pengkriminalisasi, pembakaran mobil kami, pembabatan tanaman kami,” kata Ketua Sekti (Serikat Tani independen), Muasim.

“Sederhana saja, kami terikat serikat tani independen, beberapa OTL (Organisasi Tani Lokal) ini, akan menyampaikan dan meminta hak kelola. Karena hak kelola atas tanah, kami mempunyai hak yang sama,” sambungnya.

Hak kelola yang dimaksud itu, lanjut Muasim, sesuai UU Reforma Agraria. “Sehingga itu yang kami dorong untuk diusulkan dari beberapa lokasi (lahan HGU) prioritas kami. menjadi prioritas agraria yang untuk segera di registrasikan,” katanya.

Untuk tanaman pertanian yang berada di lahan HGU itu, kata Muasim, diantaranya jagung, pisang, dan komoditas pertanian lainnya. “Untuk lokasi lahan yang ditanami, terakhir kemarin ada 2 lokasi. Sekitar 15 hektar yang tiba-tiba dari pihak PTPN XII menggunakan premannya, dan juga keamanan yang ada, tahu-tahu tanaman kami dibabat. Padahal panen kurang 10 hari lah,” ujarnya.

“Untuk lahan pertanian (yang dikelola petani), kami usulkan mulai dari Suco, Lampeji Mumbulsari, dan Karang Kedawung menjadi lokasi prioritas reforma agraria kami. Sebagai usulan reforma agraria kami,” imbuhnya.

Terkait dugaan pengrusakan lahan pertanian warga yang dilakukan PTPN XII, Manager Kebun Mumbul PTPN XII, Imam Dwi Hartono mengatakan ada kesalahpahaman.

“Dari hasil pertemuan tadi secara prinsip, dari pihak OTL mengakui keabsahan HGU kita. Secara legal juga sudah kita tunjukkan, mereka mengakui (keabsahan HGU), masih berlaku,” kata Imam saat dikonfirmasi terpisah.

Imam menganggap ada miss komunikasi. Karena beredar kabar, HGU lahan bagi petani dianggap mati. “Padahal sudah dicek dan kita tunjukkan, dari Pak Muasim (Ketua Sekti) mengetahui masih aktif,” katanya.

Untuk penanaman tanaman pertanian yang dilakukan petani. Jika ada lahan yang bukan wilayah HGU. “Dari pihak OTL beserta kelompoknya juga sudah bersedia untuk tidak melakukan kembali (menananm di lahan bukan wilayah petani). Karena sudah tahu dasar hukumnya, jadi aturan masih berlaku, dan secara tegas masih dibenarkan (untuk ditertibkan PTPN XII),” ungkapnya.

“Kemudian terkait poin-poin kesepakatan, tentang kemitraan, masih kita bicarakan. Pada prinsipnya, warga di sekitar kebun Mumbul mempunyai hak yang sama. Tentunya dengan aturan yang sudah berlaku untuk kerjasama di PTPN XII ini,” sambungnya.

Terkait luasa lahan milik PTPN XII di wilayah Kebun Mumbul. “Untuk HGU kami 3948 hektare, yang ditanami masyarakat, di sela-sela tanaman tebu dan karet. Kurang lebih 20 hektare kalau dikumpulkan tanamannya,” kata Imam.

“Untuk wilayah masyarakat, kurang lebih 20 hektare kalau dikumpulkan tanamannya,” imbuhnya.

Terkait perselisihan antara PTPN XII degan Warga disekitar lahan tanah HGU yang dimaksud. Diketahui juga dilakukan mediasi oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. “Hari ini ada beberapa perwakilan dari Kelompok tani, yang ada di sekitar PTPN XII, melakukan aksi. Namun tadi langsung dilanjutkan mediasi antara petani dan pengelola perkebunan,” kata Hery.

“Namun dari pihak kepolisian melihat suasana dan tidak menutup kemungkinan masih ada hal-hal lain yang dianggap tidak pas. Sehingga kami akan melakukan mediasi kembali. Baik dengan pihak PTPN XII, kita siap menjembatani kepada pihak-pihak terkait. Seperti pemkab Jember maupun DPRD,” katanya.

Setelah melakukan pembersihan, ternyata tanaman yang ada di lokasi PTPN XII itu ada yang punya warga. Jadi warga itu, lanjut Heru, merasa tidak dihargai. Karena tidak diberi tahu bahwa tanaman yang akan dibersihkan ada yang milik warga.

“Sehingga mereka (para petani) mengharapkan, apabila ada pembersihan lanjutan, supaya bisa diinformasikan dulu. Kemudian bisa diberikan kesempatan untuk pembersihannya itu pada saat setelah selesai panen dilakukan,” tandasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut