SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tiga narapidana kasus terorisme memulai babak baru setelah dinyatakan bebas hari ini (4/1) dari dua lapas di Jawa Timur. Transformasi mereka dari tingkat radikalisme ke kehidupan yang lebih positif menjadi sorotan utama.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa satu dari ketiganya, berinisial S, dibebaskan dari Lapas Sidoarjo, sementara dua narapidana lainnya, SN dan F, bebas dari Lapas Madiun. Mereka telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, dengan salah satu syarat utama yaitu ikrar setia kepada NKRI.
"Ketiganya kini menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Surabaya dan Bapas Madiun," kata Heni.
Selama masa tahanan, mereka aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi intensif, melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama yang moderat, dan pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan kembali ke masyarakat.
"Perubahan perilaku yang lebih positif telah terlihat dari ketiganya," tambah Heni, menyoroti upaya mereka dalam menempuh jalan pemulihan dari masa lalu yang kelam.
Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, mengatakan bahwa pada 10 Agustus 2023, SN dan F telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI)," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto