SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dishub tak kenal lelah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kini, retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) menjadi sorotan dengan pengoptimalan melalui pembayaran QRIS.
Langkah progresif ini mulai diterapkan pada Minggu malam, 7 Januari 2024, dengan tujuan menghindari kebocoran PAD dari retribusi parkir.
Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, menyampaikan penggunaan QRIS memudahkan pembayaran parkir.
"Dengan digitalisasi menggunakan QRIS, harapannya pembayaran retribusi parkir di 1.370 titik TJU bisa lebih efisien dan transparan. Mari kita sambut inovasi positif ini yang mempermudah aktivitas sehari-hari warga Surabaya," katanya.
Jeane menyebut, penerapan retribusi parkir melalui QRIS tidaklah mudah. Sebab, penerapan QRIS sempat mendapat penolakan dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) saat pihaknya melaksanakan sosialisasi di Jalan Tunjungan pada Senin, 8 Januari 2024.
"Kami sudah coba (Minggu malam) dan kemarin (Senin) ada penolakan untuk penerapan sistem (QRIS) tersebut," ujar Jeane.
Ia menjabarkan bahwa Dishub Surabaya menerapkan bagi hasil retribusi 60-40 persen dalam pembayaran QRIS. Dimana 40 persen tersebut, dibagi 5 persen untuk Kepala Pelataran (Katar) dan 35 persen Jukir. Sedangkan 60 persen masuk ke Pemkot Surabaya.
"Untuk yang QRIS kami menerapkan bagi hasil 60-40 (persen). 40 persen itu dibagi, 5 (persen) untuk Katar dan 35 persen Jukir. Jadi Jukir sudah (ada) penambahan 15 persen," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto