JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dinilai tidak valid.
Pakar Hukum Kepailitan dan PKPU Dr Teddy Anggoro mengatakan, instrumen pengajuan penundaan pembayaran utang hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang sedang mengalami masalah finansial.
Hal tersebut termaktub dalam pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Aturan ini juga hanya ditujukan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan melakukan pembayaran.
"Artinya penegasan konstitusi bahwa PKPU semestinya hanya diajukan kepada perusahaan dengan situasi finansial yang buruk, bukan sebaliknya. Jadi tidak bisa digunakan pada perusahaan dengan kondisi finansial yang sehat. Tujuan undang-undangnya begitu," katanya.
Di samping itu, dia menilai Antam merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintah yang merupakan BUMN dengan kepentingan publik. Oleh karenanya, PKPU hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Belum lagi, pada beberapa kasus permohonan PKPU lainnya yang dialamatkan kepada entitas milik pemerintah, ditolak oleh pengadilan. Berkaca dari kasus tersebut, seharusnya pengadilan menolak pula pengajuan PKPU yang dilakukan oleh Budi Said," imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto