JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa PT Antam tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kekurangan pembelian emas sebanyak 1,1 ton. Menurutnya, putusan majelis hakim sebelumnya menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan terjadi atas inisiatif oknum pejabat PT Antam dan broker, bukan kesalahan korporasi secara keseluruhan.
Fickar menjelaskan, Penipuan tidak bisa melibatkan korporasi kecuali memang secara terang-terangan memasang iklan yang ternyata tidak sesuai. Dalam kasus ini, terlibat aktif oknum pejabat PT Antam, bukan keseluruhan perusahaan.
Dengan demikian, pernyataan Fickar Hadjar menggambarkan kompleksitas kasus ini, di mana tanggung jawab atas tindak pidana penipuan diarahkan kepada individu-individu tertentu di dalam PT Antam, meninggalkan perusahaan itu sendiri di luar aspek hukum.
“Penipuan tidak bisa melibatkan korporasi kecuali memang secara terang-terangan masang iklan tapi ternyata iklannya tidak sesuai, terlibat aktif korporasinya,” kata Fickar saat dikonfirmasi.
Menurut Fickar, meskipun para pejabat mengatasnamakan instansi/korporasi tempatnya bekerja, tidak serta merta membuat instansi/korporasi tersebut bisa diminta tanggung jawab seperti yang terjadi pada kasus Antam.
“Kalau cuma orang per orang yang mengatasnamakan korporasi itu tanggung jawab orang per orang, tidak bisa dibebankan kepada korporasi,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto