SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengungkap motif penembakan yang terjadi di Banyuates, Sampang, Madura pada Jumat (22/12/2023) lalu. Ternyata, penembakan terjadi akibat pelaku menyimpan dendam dengan korban, Muarah (50).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah MW, S dan H, dan mereka merupakan warga Sampang. Kemudian dua tersangka baru berinisial AR dan AH, dan keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Diketahui, tersangka MW memiliki dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan korban yang saat ini dilakukan penembakan.
"Peran MW ini adalah melakukan perencanaan dan memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban. MW juga memerintahkan tersangka AR untuk melalukan penembakan terhadap korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Kamis (11/1/2024).
MW, (36) merupakan warga Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura dan merupakan kepala Desa Ketapang. Tersangka W ini juga pemilik dua senjata api (senpi). Salah satunya digunakan untuk menembak korban Muarah. "MW juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR," kata Totok.
Tersangka AR (30) warga Dusun Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menerima uang Rp 50 juta dari MW. AR juga melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W. "AR juga melakukan survey selama enam hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. AR, juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka H, hasil Rp 50 juta dari tersangka MW," terang Totok.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo menambahkan, saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Labfor tidak menemukan proyektil atau selongsong di lokasi. "Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua. Dua - duanya jenis revolver kaliber 38, " katanya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti masing-masing satu unit senjata api (senpi) jenis revolver kaliber 38 merk SNW, senpi jenis pistol merk colt caliber 9 mm, sepeda motor merk NMAX, dan merk Vario warna hitam.
Lalu dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Editor : Arif Ardliyanto